Pendanaan RISPRO bersifat kompetisi diklasifikasikan untuk dua skema riset, yaitu

a. RISPRO Komersial, dan
b. RISPRO Kebijakan/Tata Kelola.

1. RISPRO KOMERSIAL

DEFINISI

Pendanaan RISPRO Komersial, adalah pendanaan riset yang bersifat kompetisi, memiliki luaran produk/teknologi siap untuk dikomersialisasikan, memiliki mitra fabrikan yang akan mengomersialisasikan hasil riset, dan diharapkan dapat mengantarkan prototipe menjadi produk/teknologi baru yang sesuai standar industri atau memiliki sertifikasi.

LUARAN

Luaran utama Pendanaan RISPRO Komersial, terdiri dari:

1. Produk atau Teknologi;
2. Kekayaan Intelektual (KI); dan
3. Publikasi ilmiah

KRITERIA

1. RISPRO Komersial yang diusulkan harus dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. RISPRO Komersial yang diusulkan telah diseleksi sesuai ketentuan LPDP oleh institusi yang menaungi Pengusul RISPRO dan mendapat persetujuan atau pengesahan;
3. Pengusul RISPRO Komersial terdiri dari periset-periset multidisiplin;
4. Pengusul RISPRO Komersial diketuai oleh periset bergelar minimal doktor atau berkualifikasi setara (sesuai dengan standar Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dan memiliki rekam jejak riset sesuai dengan usulan RISPRO;
5. Ketua periset tidak sedang menempuh studi lanjut atau kegiatan akademik lain seperti program academic recharging, postdoc, dan lainnya;
6. Pengusul RISPRO Komersial harus memiliki Mitra RISPRO Komersial dalam waktu tertentu dan berkontribusi dalam bentuk penyertaan dana dan/atau bentuk lain, yang dapat dinilai dengan uang (cash/in-kind) sekurang-kurangnya senilai 10% (sepuluh persen) dari besaran dana yang diusulkan ke LPDP;
7. Komitmen Mitra RISPRO Komersial harus dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan kontribusi Mitra RISPRO Komersial
8. Setiap Periset hanya boleh mendapatkan pendanaan RISPRO satu kali dalam kurun waktu yang sama baik sebagai ketua periset maupun anggota;
9. RISPRO yang diusulkan harus memiliki studi kelayakan komersialisasi terkait produk atau teknologi yang dihasilkan;
10. RISPRO yang diusulkan harus memiliki dokumen pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) yang relevan;
11. RISPRO yang diusulkan telah mencapai nilai Tingkat Kesiapterapan Teknologi (TKT) 5 atau lebih yang dibuktikan dengan dokumen lembar penilaian sendiri (self assessment) tentang tingkat kesiapterapan berdasarkan instrumen yang berlaku pada kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi dan pendidikan tinggi, disertai dokumen pendukung pemenuhan indikator TKT.

MITRA

Industri, UMKM, koperasi, start-up company atau badan usaha dibawah perguruan tinggi, yang memiliki komitmen untuk melakukan komersialisasi luaran RISPRO baik secara langsung maupun tidak langsung dalam waktu tertentu dan berkontribusi dalam bentuk penyertaan dana dan/atau bentuk lain yang dapat diukur dengan uang (cash/in-kind).

BESARAN DAN KETENTUAN PENDANAAN

Selengkapnya di halaman link berikut:  LPDP Kemenkeu RISPRO & Jadwal Seleksi RISPRO

Buku Pedoman Panduan Riset Pendanaan RISPRO LPDP